kemahasiswaan@umpo.ac.id (0352) 481124, 487662 (psw 2211)

Tentang

BAMA

Bagian Kemahasiswaan dan Alumni

Bagian Kemahasiswaan dan Alumni atau yang sering disebut dengan BAMA adalah satuan kerja pelaksana adminstratif yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pelayanan kemahasiswaan dan alumni. BAMA dipimpin oleh Kepala Bagian dibawah Wakil Rektor III yang diangkat dan diberhentikan serta bertanggung jawab kepada Rektor. Bama mempunyai 4 Kasi, yaitu : Kasi Kesejahteraan Mahasiswa, Kasi Penalaran dan Bakat Minat, Kasi Pengembangan Karir dan Alumni dan Kasi Layanan Kesehatan dan Konseling.

Kedudukan

  • Bagian Adminstrasi Kemahasiswaanadalah satuan kerja pelaksana adminstratif yang bertanggungjawab dalam melaksanakan pelayanan administrasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni
  • Bagian Adminstrasi Kemahasiswaanselanjutnya disebut BAMA
  • BAMA dipimpin oleh Kepala Bagian diangkat, diberhentikan oleh dan bertanggungjawab kepada Rektor
  • BAMA dipimpin oleh Kepala Bagian diangkat, diberhentikan oleh dan bertanggungjawab kepada Rektor
  • Kepala Bagian dibantu oleh staf
  • Atasan langsung dari Kepala BAK adalah Wakil Rektor III

Kewenangan

  • Memimpin pelaksanaan tugas dilingkup bagiannya
  • Mengelola dan mendistribusikan tugas kepada para staf yang berada dibawah pengawasannya
  • Menilai kinerja dan meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas stafnya

Tugas

  • Menyusun program kerja dan laporan tahunan
  • Memfasilitasi koordinasi program penerimaan mahasiswa baru
  • Mengelola system dan melaksanakan program masa ta’aruf mahasiswa baru (MASTAMARU)
  • Mengelola system dan melaksanakan program perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan keuangan kegiatan kemahasiswaan
  • Mengelola system dan melaksanakan program pengadaan, pengeloaan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana kemahasiswaan
  • Mengelola system dan melaksanakan program pembinaan dan pengembangan organisasi kemahasiswaan (latihan dasar kepemimpinan, pertanggungjawaban kepemimpinan, reformasi kepemimpinan, dan pembentukan organisasi baru)
  • Melaksanakan program pembinaan dan peningkatan kompetensi di bidang karya ilmiah mahasiswa
  • Mengelola system dan melaksanakan program kesejahteraan mahasiswa (beasiswa, asuransi kesehatan, poliklinik, koperasi)
  • Mengelola system dan melaksanakan programpenegakan kedisiplinan dan kode etik mahasiswa
  • Memfasilitasi penanganan penyelesaian kasus-kasus kemahasiswaan (penyampaian aspirasi, demontrasi, konflik)
  • Mengelola system dan melaksanakan program data base profil organisasi kemahasiswaan
  • Memfasilitasi pelaksanaan program wisuda
  • Melakukan penelusuran dan pendataan alumni